faq1:5k32:155560--03-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wp badan punya npwp pusat, tapi cabangnya lokasi berdekatan dan masih satu wilayak kerja kpp yang sama
Jawaban
Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang sama, namun tempat kegiatan usaha tersebut berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, dapat memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk didaftarkan dan diberikan 1 ( satu) NPWP Cabang.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k32/155560--03-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)