User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155551--03-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Pembatalan FP yang sudah dikreditkan dan dilaporkan di SPT Masa PPN. ketika saya (pembeli) mau membatalkan status di program saya meminta untuk “lawan transaksi (penjual) membatalakan terlebih dahulu” ketika lawan (penjual) mau membatalkan pk mereka, statusnya 'faktur sdh di kreditkan, lawan transaksi harus membatalkan pm terlebih dahulu” tapi saya (pembeli) juga gbs untuk membatalkannya. apa karena sdh saya lapor jd sudah tdk bisa dibatalkan ya fakturnya?

Jawaban

Jika pembeli sudah mengkreditkan, maka setelah penjual melakukan pembatalan di aplikasi efakturnya, penjual harus menunggu konfirmasi dari pembeli, pembeli harus melakukan pembatalan di aplikasi efakturnya. Setelah pembeli melakukan pembatalan, baru fp bisa dibatalkan oleh penjual.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k32/155551--03-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)