faq1:5k32:155545--03-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terdapat kesalahpahaman sehingga saya melakukan pencabutan laporan SPPH. lalu tidakah ada solusi untuk bisa dapat kembali melakukan laporan pembetulan kak??
Jawaban
Bisa disampaikan kembali jawaban yang sudah diberikan agen sebelumnya. Bisa ditambahkan secara ketentuan di pasal 24 PMK-196/2021, WP yang mencabut SPPH tidak dapat menyampaikan kembali SPPH.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k32/155545--03-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)