faq1:5k32:155543--03-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kak, untuk pasal 38, PMK 18/2021. Nanti dimasukkan ke Ph lain di kolom bukan objek pajak (SPT Tahunan) kan?

Jawaban

Iya, masuk ke kolom penghasilan lain di bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k32/155543--03-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)