User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155542--03-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau pemberian bukti potong ke lawan transaksinya apakah ada ketentuan waktunya?

Jawaban

Tidak diatur secara khusus, namun di PMK-12/2017 Ps 2 ayat 2: Bukti pemotongan/pemungutan PPh harus diberikan oleh Pemotong dan/ atau Pemungut Pajak Penghasilan kepada pihak yang dipotong dan/ atau pihak yang dipungut. Khusus untuk bunga obligasi ketentuan di lampiran per-24/2021 terkait dokumen yg dipersamakan juga harus disampaikan kepada pihak yang dipotong.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k32/155542--03-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)