User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155532--03-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah pembeli bisa mengkreditkan PM, meskipun penjual belum lapor dan bayar ppn nya?

Jawaban

bisa langsung dikreditkan selama sudah diterbitkan PK nya.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k32/155532--03-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)