faq1:5k32:155532--03-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah pembeli bisa mengkreditkan PM, meskipun penjual belum lapor dan bayar ppn nya?
Jawaban
bisa langsung dikreditkan selama sudah diterbitkan PK nya.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k32/155532--03-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)