User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155506--03-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah bisa PKP bisa menerbitkan faktur pajak biasa dan faktur pajak efaktur pada saat bersamaan?

Jawaban

bisa bisa saja apabila menang penyerahannya memenuhi kriteria PKP PE dan juga ada penyerahan biasa

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k32/155506--03-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)