faq1:5k32:155506--03-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah bisa PKP bisa menerbitkan faktur pajak biasa dan faktur pajak efaktur pada saat bersamaan?
Jawaban
bisa bisa saja apabila menang penyerahannya memenuhi kriteria PKP PE dan juga ada penyerahan biasa
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k32/155506--03-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)