faq1:5k32:155494--03-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
bisanya pada invoice jasa freight forwarding terdapat transaksi terkait pengurusan custom seperti (pib pnbp dll) itu pakai jasa pihak ketiga yaitu ppjk. atas transaki tersbeut kami tidak memungut itu ke customer. apakah itu non objek ppn ?
Jawaban
Jasa yang non objek PPN adalah jasa yang disebutkan di pasal 4A UU PPN stdd UU HPP. Selain yang disebutkan di situ berarti merupakan JKP. Untuk pemungutan PPN-nya dilakukan oleh pihak yang menyerahkan jasa tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k32/155494--03-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)