faq1:5k32:155486--03-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
wp pp 23 daftar ereg salah pilih pakai tarif umum. kalau mau pakai pp 23 gimana caranya?
Jawaban
Dalam ereg disitu tertulis Pemberitahuan mengikuti tarif umum/PP 23. Untuk WP yang memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan, maka tidak dapat menggunakan PP 23. Jika ingin mengubah bisa atau tidak bisa konfirmasi KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k32/155486--03-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)