faq1:5k32:155469--03-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jangka waktu Perpindahan Investasi bagaimana?
Jawaban
http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5962 Dilakukan setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak: Nominal dana yang tercantum dalam SKet telah diinvestasikan seluruhnya atau Tanggal 30 September 2023, dan dibatasi hanya 2 (dua) kali perpindahan selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 (satu) kali perpindahan dalam 1 (satu) tahun kalender ada jeda waktu untuk pencairan permindahan inves
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k32/155469--03-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1