faq1:5k32:155438--02-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Baik, lantas kalau ada Instansi yg membayar Invoice full (DPP+PPN) jadi seharusnya mereka melakukan refund PPN ?
Jawaban
kalau Instansi Pemerintahnya sudah terlanjur bayar full ke PKP rekanan maka untuk teknis refund/pengembalian PPN-nya silakan disesuaikan dengan proses bisnis atau kesepakatan antara PKP rekanan dengan Instansi Pemerintah Mba. Yang penting sesuai ketentuan PMK-59/2022, jika PPN dipungut oleh Instansi Pemerintah maka PPN disetorkan ke kas negara menggunakan SSP atas nama Instansi Pemerintah.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k32/155438--02-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)