faq1:5k32:155437--03-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wp ingin menyerahkan dokumen pbk ke tpt apakah pakai surat penunjukan
Jawaban
Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak memerlukan surat kuasa khusus maupun surat penunjukan dan surat pemberitahuan: (Bagian E angka 8 SE-02/PJ/2017) penyetoran dan penandatanganan surat setoran pajak oleh orang yang bertindak sebagai penyetor dan bertandatangan di surat setoran pajak; dan penyerahan dokumen lainnya selain SPT, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dilakukan melalui tempat pelayanan terpadu.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k32/155437--03-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)