User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155428--02-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah ada PPN yg dibebaskan mengenai transaksi freight forwarding? Jika ada tolong sebutkan. Dan dasar peraturannya apa? Apabila dibebaskan, apakah tetap wajib dilaporkan dan dibuatkan FP?

Jawaban

Sejauh ini belum ada, Mas. Jasa freight forwarding yang di dalamnya terdapat biaya transportasi merupakan JKP tertentu yang dikenakan PPN sesuai PMK-71/PMK.03/2022.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k32/155428--02-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)