faq1:5k32:155428--02-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah ada PPN yg dibebaskan mengenai transaksi freight forwarding? Jika ada tolong sebutkan. Dan dasar peraturannya apa? Apabila dibebaskan, apakah tetap wajib dilaporkan dan dibuatkan FP?
Jawaban
Sejauh ini belum ada, Mas. Jasa freight forwarding yang di dalamnya terdapat biaya transportasi merupakan JKP tertentu yang dikenakan PPN sesuai PMK-71/PMK.03/2022.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k32/155428--02-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)