User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155419--03-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau pemekaran usaha pmk 56/2021 bagaimana?

Jawaban

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf a dan huruf b yang bermaksud menjual sahamnya di bursa efek, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku, harus telah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk penawaran umum perdana saham dan pernyataan pendaftaran tersebut telah menjadi efektif.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k32/155419--03-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)