User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155412--03-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP mengikuti PPS sekarang dan ingin menginvestasikan hartanya. Tapi hartanya sudah diinvestasikan dulu sebelum ikut PPS boleh tidak?

Jawaban

konfirmasikan ke KPP karena tidak diatur di ketentuan, pada ketentuan hanya disebutkan Wajib Pajak yang menyatakan menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau surat berharga negara, wajib menginvestasikan harta bersih dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2023. Dan investasi harta bersih tersebut dilakukan paling singkat 5 (lima) tahun sejak diinvestasikan.

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k32/155412--03-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)