User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155411--03-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp ph/mt, dasar hukum untuk penggabungan penghasilan saat menghitung proporsi pph atas ph/mt dimana

Jawaban

ada di lampiran per 19/2014 Dalam hal Wajib Pajak dengan status kawin menyatakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH) atau status kawin tetapi isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT), jumlah Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) tersebut merupakan gunggungan peredaran usaha atau penerimaan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas suami, isteri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k32/155411--03-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)