faq1:5k32:155404--03-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
surat penunjukkan gimana?
Jawaban
Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang dapat dilakukan oleh karyawan atau pihak lain tanpa memerlukan surat kuasa khusus tetapi memerlukan surat penunjukan yang menjelaskan bahwa dirinya merupakan karyawan atau pihak lain yang ditunjuk oeh Wajib Pajak atau seorang kuasa dengan menyesuaikan pada format sesuai contoh sebagaimana tercantum daam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k32/155404--03-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)