User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155404--03-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

surat penunjukkan gimana?

Jawaban

Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang dapat dilakukan oleh karyawan atau pihak lain tanpa memerlukan surat kuasa khusus tetapi memerlukan surat penunjukan yang menjelaskan bahwa dirinya merupakan karyawan atau pihak lain yang ditunjuk oeh Wajib Pajak atau seorang kuasa dengan menyesuaikan pada format sesuai contoh sebagaimana tercantum daam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k32/155404--03-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)