User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155386--03-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan kami bergerak dalam bidang perdagangan bahan konstruksi bangunan, dan mengadakan program Trade Promo. Yang mengadakan trade Promo adalah perusahaan kami (Dibiayakan perusahaan) promo yang dimaksud dalam bentuk Pemberian voucher kepada costumer (Toko) kami yang mencapai pembelian tertentu. Costumer (Toko) melakukan pembelian ke Distributor kami, lalu distributor akan memberikan voucher Belanja ke Toko yang mencapai pembelian tertentu, kemudian distributor akan klaim biaya voucher ter

Jawaban

penyerahan vouchernya sendiri bukan objek ppn ya. Tapi kalau ada jasa yg ditagihkan, itu yg dikenai ppn. Misal jasa pemasaran vouchernyanya. Jd kalau voucher yg diberikan ke pembeli = tidak dikenai ppn, krn pengganti uang/pengurang kewajiban ya. Tapi kalau penagihan dr distributor ke perusahaan ini jk ada penagihan jasa maka bisa ada pemungutan ppn dari distributornya. cek ke se 24/2018, pmk 6/2021 dan pmk 71/2022.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k32/155386--03-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)