User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155382--03-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

yayasan dapat donasi, tetapi donasi tsb digunakan oleh pengurus untuk kepentingan pribadi? perlakukan biaya fiskal dan pphnya bagaimana?

Jawaban

tidak bisa dibiayakan untuk yayasan Pasal 9 ayat 1 huruf b UU PPh. donasi bisa dianggap bukan objek pagi yayasan sepanajang memenuhi kriteria pmk-90/2020, bagi pengurus objek pph

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k32/155382--03-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 by 127.0.0.1