faq1:5k32:155382--03-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
yayasan dapat donasi, tetapi donasi tsb digunakan oleh pengurus untuk kepentingan pribadi? perlakukan biaya fiskal dan pphnya bagaimana?
Jawaban
tidak bisa dibiayakan untuk yayasan Pasal 9 ayat 1 huruf b UU PPh. donasi bisa dianggap bukan objek pagi yayasan sepanajang memenuhi kriteria pmk-90/2020, bagi pengurus objek pph
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k32/155382--03-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 by 127.0.0.1