User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155365--03-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan memberikan CSR dana pendidikan untuk anak karyawan yng meninggal dunia, apakah ada unsur pphnya atau hanya masuk ke pasal 6 uu pph terkait biaya yng tdk dpt dikurangkan

Jawaban

bisa dijelaskan normatif sesuai pengakuan perusahaan, dana itu dianggap sebagai apa. sumbangan/hibah atau yg lain. bagi penerima ikuti ketentuan objek pph ya (pasal 4 ayat 1 dan 3), bagi perusahaan bisa dibiayakan/enggak (balik ke pasal 6 dan 9). namun, krn penerimanya adl anak karyawan baiknya dikonsultasikan lagi dengan kpp ya, apakah ini bisa dikategorikan jenis penghasilan atas karyawannya atau bukan mengingat karyawannya sudah meninggal.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k32/155365--03-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)