faq1:5k32:155365--03-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan memberikan CSR dana pendidikan untuk anak karyawan yng meninggal dunia, apakah ada unsur pphnya atau hanya masuk ke pasal 6 uu pph terkait biaya yng tdk dpt dikurangkan
Jawaban
bisa dijelaskan normatif sesuai pengakuan perusahaan, dana itu dianggap sebagai apa. sumbangan/hibah atau yg lain. bagi penerima ikuti ketentuan objek pph ya (pasal 4 ayat 1 dan 3), bagi perusahaan bisa dibiayakan/enggak (balik ke pasal 6 dan 9). namun, krn penerimanya adl anak karyawan baiknya dikonsultasikan lagi dengan kpp ya, apakah ini bisa dikategorikan jenis penghasilan atas karyawannya atau bukan mengingat karyawannya sudah meninggal.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k32/155365--03-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)