User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155347--03-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kami melakukan penjualan ke pembeli di Batam di maret 2022. Untuk penjualan ini, menggunakan kode faktur 070 (PPBJ dan endorsement sudah didapatkan). Namun, kemudian ketika barangnya akan diinstall ternyata rusak sehingga harus dikembalikan ke Jakarta.Pertanyaan:1. Atas pengembalian BKP tersebut, teknisnya bagaimana? Apakah faktur pajaknya dibatalkan lalu dibuat yang baru? Atau dibuatkan nota retur? Dan bagaimana jika pembeli tidak mau mengupload nota retur tersebut?2. Atas pengembalian BKP ters

Jawaban

untuk yang tidak di kenakan PPN adalah sesuai yang di atur di pasal 18 PMK 173

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k32/155347--03-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1