faq1:5k32:155332--03-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika pihak yayasan menggunakan dana yayasan untuk membantu pihak keluarga pengurus yayasan apakah ini ada unsur pajaknya? mohon dibantu mas/mba
Jawaban
memberikan dana disini berarti bisa dianggap seperti memberikan sumbangan ke pihak keluarga pengurus ya mas, sumbangan ataupun bantuan yang dikecualikan bagi pihak penerima itu sebagaimana diatur di pmk 90/2020 di pasal 6 nya. Jika tidak memenuhi, maka sumbangan yang diterima termasuk sebagai objek pajak
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k32/155332--03-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)