User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155332--03-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika pihak yayasan menggunakan dana yayasan untuk membantu pihak keluarga pengurus yayasan apakah ini ada unsur pajaknya? mohon dibantu mas/mba

Jawaban

memberikan dana disini berarti bisa dianggap seperti memberikan sumbangan ke pihak keluarga pengurus ya mas, sumbangan ataupun bantuan yang dikecualikan bagi pihak penerima itu sebagaimana diatur di pmk 90/2020 di pasal 6 nya. Jika tidak memenuhi, maka sumbangan yang diterima termasuk sebagai objek pajak

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k32/155332--03-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)