User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155326--03-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#26Q: jika ada perubahan FP karena ada biaya penalty dimana mengurangi DPP, apakah FP harus di buat pengganti, yang dimana PPBJ nya juga harus di revisi, untuk FPnya dengan kode 070, atau ada solusi lain? biaya penalty seperti potongan harga karena spek barang yang dikirimkan berbeda dengan yang di kontrak

Jawaban

#26A: itu mengubah nilai transaksinya ya tik ? kalo memang mengubah nilai transaksi itu harus pembetulan PPBJ nya juga baru bisa bikin pengganti. kalo penalty yg dimaksud cuma denda tanpa mengubah nilai transaksi dan tidak ada penyerahan bkp/jkp lainnya disitu harusnya gak perlu dibuatkan pengganti. Beda lagi kalo kasusnya barang itu dikembalikan karena tidak sesuai.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k32/155326--03-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)