User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155314--03-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

#14Q WP memiliki rekening tabungan, yg didalamnya merupakan penghasilan/gaji dari satu pemberi kerja dan sudah dipotong, dan sudah dilaporkan bukpotnya di SPT. Namun, rekening tabungan tersebut belum dicantumkan dalam SPT sebagai harta, apakah cukup pembetulan SPT atau harus PPS? Makasih

Jawaban

#14A Halo mas, mau pembetulan SPT atau ikut PPS itu keputusan WP. akan tetapi sesuai pasal 7 ayat (3) PMK-196/PMK.03/2021 menyebutkan, Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 setelah Undang-Undang diundangkan, dan Wajib Pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut dianggap tidak disampaikan. jadi bis

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k32/155314--03-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)