faq1:5k32:155312--03-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Agen Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 67/2022 dianggap telah melaporkan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa agen asuransi. Apakah ini maksudnya tidak perlu lapor SPT Masa PPN, Mas/Mbak?
Jawaban
bener, sepanjang memenuhi pasal 8 ayat 1 dan 2 PMK 67nya, maka tidak perlu lapor SPT Masa PPN
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k32/155312--03-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)