User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155289--03-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

apakah untuk detail transaksi di faktur pajak harus diinput keterangan bahwa transaksinya atas uang muka?

Jawaban

tidak perlu ya. di detail transaksi silakan diisi sesuai itinerary. nanti di ceklist uang muka, masukkan angka dpp uang muka dan ppn uang muka, baru disimpan

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k32/155289--03-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)