faq1:5k32:155289--03-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
apakah untuk detail transaksi di faktur pajak harus diinput keterangan bahwa transaksinya atas uang muka?
Jawaban
tidak perlu ya. di detail transaksi silakan diisi sesuai itinerary. nanti di ceklist uang muka, masukkan angka dpp uang muka dan ppn uang muka, baru disimpan
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k32/155289--03-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)