User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155288--03-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

A menjual tanah ke B kemudian B menjual ke C. tapi antara A dan B belum ada AJB maupun PPJB

Jawaban

secara logika seharusnya tidak mungkin ya kalau ada jual beli tapi tidak ada dokumen transaksinya. aku kalau jadi pembelin akan curiga. coba dipastikan dulu detail transaksinya seperti apa. dasar pengenaan pph final pun harus ada dokumen ajb atau ppjb kan

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k32/155288--03-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)