faq1:5k32:155288--03-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
A menjual tanah ke B kemudian B menjual ke C. tapi antara A dan B belum ada AJB maupun PPJB
Jawaban
secara logika seharusnya tidak mungkin ya kalau ada jual beli tapi tidak ada dokumen transaksinya. aku kalau jadi pembelin akan curiga. coba dipastikan dulu detail transaksinya seperti apa. dasar pengenaan pph final pun harus ada dokumen ajb atau ppjb kan
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k32/155288--03-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)