User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155276--03-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

https://twitter.com/FadlyZainuri/status/1532335431576350720 @kring_pajak hai kak, saya mau tanya kapan waktunya terhutang PPh4(2) atas sewa lahan? dan apakah masa penerbitan pph4(2) harus sama pada masa penerbitan dari invoice/faktur pemilik lahan?

Jawaban

terkait pemotongan PPh final pasal 4 ayat 2 atas persewaan tanah dan/atau bangunan mengacu ke KEP-227/PJ./2002. Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002). Kemudian apakah penerbitan pph4(2) harus sama pada masa penerbitan dari invoice/faktur pemilik lahan ? tidak harus sama, kembali lagi ke pada saat pembaya

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k32/155276--03-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)