User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155274--03-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kl pemberian hadiah kepada customer atas capaian tertentu, tp berupa emas/LM, itu perlakuan PPN nya bgmn ya?

Jawaban

hadiah karena pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu, bisa gunakan aturan se 24/2018. terkait PPN, Penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN. jk diberikan dalam bentuk emas (yg menjadi non objek ppn adalah emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara. selain itu berarti tetap dikenai ppn ya.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k32/155274--03-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)