faq1:5k32:155274--03-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kl pemberian hadiah kepada customer atas capaian tertentu, tp berupa emas/LM, itu perlakuan PPN nya bgmn ya?
Jawaban
hadiah karena pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu, bisa gunakan aturan se 24/2018. terkait PPN, Penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN. jk diberikan dalam bentuk emas (yg menjadi non objek ppn adalah emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara. selain itu berarti tetap dikenai ppn ya.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k32/155274--03-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)