User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155272--03-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#6Q : untuk pekerja harian lepas dibawah ptkp,perlu buat bukti potong nggak ya?

Jawaban

#6A: untuk selain pegawai tetap harus dibuatkan bukti pemotongan. jika dalam 1 bulan itu dilakukan lebih dari 1 (satu) kali pembayaran penghasilan, bupot dapat dibuat sekali untuk 1 bulan

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k32/155272--03-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)