User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155236--02-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP meninggal tahun 1991 semua warisan terbagi tahun 1993 untuk harta belum dilaporkan dalam SPT tahunan apakah perlu membuat SPT pembetulan

Jawaban

Silakan dilaporkan pada SPT ahli waris berdasarkan pengalihan hak waris yang telah terbagi. dan melakukan penghapusan NPWP sesuai PER 04 tahun 2020

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k32/155236--02-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1