faq1:5k32:155234--02-juni-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Apabila ada kesalahan pada pembuatan efaktur tentang data lawan transaksi yaitu NPWP dan menggunakan fasilitas 07
Jawaban
Apabila faktur pajak di batalkan maka SPPB akan bisa digunakan kembali
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k32/155234--02-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)