User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155234--02-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Apabila ada kesalahan pada pembuatan efaktur tentang data lawan transaksi yaitu NPWP dan menggunakan fasilitas 07

Jawaban

Apabila faktur pajak di batalkan maka SPPB akan bisa digunakan kembali

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k32/155234--02-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)