faq1:5k32:155233--02-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Akuntan publik melakukan audit lebih dari 6 tahun buku apa sanksinya
Jawaban
Pada PMK 17/PMK.01/2008 disebutkan bahwa apabila KAP melakukan audit paling banyak 6 tahun buku berturut turut dan akuntan publik mengaudit 3 tahun buku berturut turut paling banyak akan dikenakan sanksi, pasal 62 disebutkan bisa diberikan sanksi pencoppotan izin, pembekuan izin
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k32/155233--02-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)