User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155227--02-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pemasukan kembali ke TLDDP atas retur BKP yang awalnya di kirim ke KPBPB

Jawaban

Berdasarkan PMK 173 tahun 2021 bahwa atas retur barang yang dikembalikan karena retur bukan merupakan penyerahan sehingga tidak dikenakan PPN dengan catatan Pengusaha di KPBPB juga harus membuat PPBJ terlebih dahulu sebelum BKP di retur ke TLDDP

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k32/155227--02-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)