faq1:5k32:155227--02-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pemasukan kembali ke TLDDP atas retur BKP yang awalnya di kirim ke KPBPB
Jawaban
Berdasarkan PMK 173 tahun 2021 bahwa atas retur barang yang dikembalikan karena retur bukan merupakan penyerahan sehingga tidak dikenakan PPN dengan catatan Pengusaha di KPBPB juga harus membuat PPBJ terlebih dahulu sebelum BKP di retur ke TLDDP
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k32/155227--02-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)