User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155225--02-juni-2022

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

Tata cara kompensasi atas LB di aplikasi Espt pph 21 dengan rincian LB dari masa sebelumnya apakah bisa mengurangi KB pada masa berikutnya

Jawaban

Pada dasarnya LB pada aplikasi espt pph 21 memungkinkan dalam hal pembetulan karena aplikasi ini tidak menerima kelebihan pembayaran. atas status LB yang disebabkan pembetulan bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya dengan memastikan pada bagian induk telah memilih masa apa atas kompensasi kelebihan. dan pada masa yang dikompensasi juga dipastikan telah mencentang kolom masa atas kelebihannya dengan menginputkan nominal LB nya

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k32/155225--02-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1