User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155224--02-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

omset WP pada september 2021 sudah melebihi 4,8 M namun baru dikukuhkan sebagai PKP sekarang

Jawaban

Secara ketentuan pada PMK 18 tahun 2021 bahwa PKP dapat mengkreditkan PM nya sebelum dikukuhkan sebagai PKP sebesar 80% dari Pajak Keluarannya. Tinggal melaporkan SPT masa PPN dengan ketentuan dilaporkan akhir tahun (desember) sebagai contoh kasus diatas pelaporannya adalah masa 09-12 2021 dan masa 01-05 2022. Sesuai lampiran XVIII PMK 18 tahun 2021

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k32/155224--02-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 by 127.0.0.1