User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155201--02-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#31Q (twitter) https://twitter.com/reply_di/status/1532243175967846400 @kring_pajak bendahara instansi pemerintah melakukan pembelian pulsa ke kantor pos dengan nilai diatas 2juta, apa saja pajak yang dipungut ya? —— Mas mba ini perlu digali dulu terkait PMK 58 kah?

Jawaban

#31A Halo mbak, penyerahan pulsa sendiri sudah diatur khusus di PMK-6/PMK.03/2021, 1. jika pembeliannya dilakukan kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya, maka seharusnya tidak ada pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN. 2. untuk penjual sebagai Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua atau di atasnya seharusnya juga tidak perlu lagi dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN oleh IP, akan tetapi hal tersebut tidak dikecualikan di PMK-59/PMK.03/2022 dan PMK-6/PMK.03/2021 jika kasusnya

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k32/155201--02-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)