faq1:5k32:155179--02-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
@kring_pajak bagaimana ya cara hapus laporan SPPH kebijakan II (SPPH sudah dikirim) link: https://twitter.com/taexgiveon/status/1532247489352732672
Jawaban
ini bisa digali kembali ya, kenapa laporan SPPH nya mau dihapus ? Kalau yang dimaksud dihapus ini adalah wp mau mencabut SPPH yang telah disampaikan, maka bisa sampaikn pasal 12 ayat 4 pmk 196/2022. Pencabutan SPPH dilakukan Wajib Pajak dengan menyampaikan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan mengisi kolom Harta, Utang, dan Harta bersih dengan nilai 0 (nol).
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k32/155179--02-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)