User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155173--02-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

email Selamat pagi admin. Mau tanya. Salah satu obyek PPN adalah pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar daerah di dalam daerah pabean. Berdasarkan ketentuan tsb, semisal saya menonton vidio melalui internet (youtube), apa hal tsb merupakan objek PPN dan saya seharusnya membayar PPN? Trimakasih admin, saya berharap admin berkenan menjawab (Saya jelaskan sesuai per-12/PJ/2020 dan PMK- 60/PMK.03/2022 dan PMK-60/PMK.03/2022 ya Kak serta saya kasih link https

Jawaban

pertama sampaikan secara umum mengenai perlakuan pemanfaatan BKPTB dan JKP dari luar daerah pabean didalam daerah pabean sesuai PMK 40/2010 dulu. sampaikan bahwa pada dasarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan BKPTB/JKP dari Luar daerah pabean wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pa

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k32/155173--02-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)