faq1:5k32:155170--02-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp didenda/ kena stp. apakah boleh dikurangkan/dibiayakan?
Jawaban
sesuai pasal 9 UU PPh seharusnya tidak bisa dibiayakan. sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k32/155170--02-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)