faq1:5k32:155165--02-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#27Q: twitter Mas/Mbak ijin bertanya terkait ini, bukankan pembuatan SLO oleh PLN termasuk jasa ya? Tetapi ini dilakukan lgsg oleh PT. PLN, bukan pihak ketiga. Karena harganya kami mengikuti web PLN, apakah kami boleh memotong PPh atas transaksi SLO ini? https://twitter.com/EzaErieza/status/1532251553611935744
Jawaban
#27A: BUMN termasuk subjek pajak, dan penyerahan jasa yg dilakukan oleh bumn tidak dikecualikan dari objek pemotongan pph pasal 23 mas. sepanjang jasanya sesuai PMK-141/2015. kalo jasanya sesuai berarti BUMN itu dipotong pph pasal 23
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k32/155165--02-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)