User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155165--02-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#27Q: twitter Mas/Mbak ijin bertanya terkait ini, bukankan pembuatan SLO oleh PLN termasuk jasa ya? Tetapi ini dilakukan lgsg oleh PT. PLN, bukan pihak ketiga. Karena harganya kami mengikuti web PLN, apakah kami boleh memotong PPh atas transaksi SLO ini? https://twitter.com/EzaErieza/status/1532251553611935744

Jawaban

#27A: BUMN termasuk subjek pajak, dan penyerahan jasa yg dilakukan oleh bumn tidak dikecualikan dari objek pemotongan pph pasal 23 mas. sepanjang jasanya sesuai PMK-141/2015. kalo jasanya sesuai berarti BUMN itu dipotong pph pasal 23

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k32/155165--02-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)