User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155164--02-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#12Q: kalau bayar angsuran pph 25 kurang itu boleh ga ya?

Jawaban

#12A: angsuran pph pasal 25 harus disetor sesuai nilai yang ada di SPT Tahun sebelumnya. kecuali wp nya memanfaatkan insentif covid pengurangan angsuran 25, atau sudah mendapatkan persetujuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 karena perubahan usaha atau kegiatan wp.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k32/155164--02-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1