Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#17 Q kami memiliki channel musik di youtube, dan dari viewers di youtube tersebut kami mendapatkan pendapatan, setiap pendapatan yang kami dapat dari youtube otomatis langsung masuk ke rekening perusahaan kami tanpa kami tahu berapa nominal pendapatan yang akan kami dapatkan sebelumnya. Apakah video music yang kami punya di youtube memnuhi unsur penyerahan JKP/BKP/BKP Tidak berwujud? karena kami masih belum paham cara penagihannya ke pihak youtubenya jika kami harus buat Faktur, sedangkan pemb
Jawaban
#17A: ini penghasilannya itu dari adsense ya mas ? itu perlu dipastikan dulu. untuk ini belum ada aturan yang spesifik mengatur sih mas. Jadi kalo dari kita normatif mengikuti ketentuan umum. jika ada penyerahan jasa dan jasa yg diserahkan itu tidak dikecualikan, maka ketika penyerahan harus membuat faktur. kalo tidak ada penyerahan jasa berarti tidak perlu buat FP. untuk ekspor jasa lebih lanjutnya di pmk-32/2019. ada yg dikenakan 0% (pake PEJKP), bisa juga dikenakan PPN seperti biasa karena
Dasar Hukum
–
Editor
AF