faq1:5k32:155159--02-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
surat penetapan pabean yang ada tambahan PPN impor apakah bisa dikreditkan sebagai PM?
Jawaban
sepanjang berhubungan dengan kegiatan usaha dan penyerahannya terutang PPN, bisa dikreditkan. karena pada dasarnya itu adalah dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. PIB yang dimaksud meliputi (Pasal 3 PER-13/PJ/2019): surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman; dan
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k32/155159--02-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)