Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ika ada karyawan di tengah tahun yang pindah kantor ke pemberi kerja yang sama namun di luar negeri, perlakuan pajaknya selama di Indonesia disetahunkan atau tidak? jika lihat di tkb (http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5723) maka yang disetahunkan adalah Pendatang dari luar negeri dalam periode berjalan; Karyawan yang berhenti karena meninggal dunia; Karyawan yang berhenti karena meninggalkan Indonesia selama-lamanya; Mutasi dari pemberi kerja yang sama Apakah bisa pakai klusul y
Jawaban
Coba di pastikan lagi, apakah berarti karyawan yang bersangkutan akan masih di gaji oleh pemberi kerja yang sama dan secara subjektif tidak akan menyebabkan yang bersangkutan menjadi WPLN, karena secara ketentuan dan contoh di per 16 memang tidak mencontohkan ketika mutasi ke LN tapi masih di pemberi kerja yang sama, mungkin dijelaskan saja terkait siapa saja yang harus di setahunkan, terutama terkait poin Mutasi dari pemberi kerja yang sama.
Dasar Hukum
–
Editor
RS