faq1:5k32:155154--02-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Pasal 18 pmk-196/2021 pps, (1) Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. saya telah mengikuti program PPS Kebijakan 2 atas deklarasi harta dalam negeri dengan tarif 14%. Saya sudah melaporkannya, atas harta yan
Jawaban
Sepanjang tidak termasuk di pasal 10 ayat 4 d dan e, harusnya tidak ada kewajiban realisasi
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k32/155154--02-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1