User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155152--02-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

wp ada ssp yang di pbk ke masa mei tapi di masa mei tidak ada menerbitkan faktur keluaran, tidak ada pajak masukan juga. bagaimana ya?

Jawaban

silakan masukkan di spt induk bagian II huruf B: PPN disetor dimuka pada masa pajak yang sama. nanti spt masa ppn akan LB senilai SSP yang tadi di pbk. nilai LB silakan dikompensasi ke masa pajak berikutnya

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k32/155152--02-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)