faq1:5k32:155152--02-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
wp ada ssp yang di pbk ke masa mei tapi di masa mei tidak ada menerbitkan faktur keluaran, tidak ada pajak masukan juga. bagaimana ya?
Jawaban
silakan masukkan di spt induk bagian II huruf B: PPN disetor dimuka pada masa pajak yang sama. nanti spt masa ppn akan LB senilai SSP yang tadi di pbk. nilai LB silakan dikompensasi ke masa pajak berikutnya
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k32/155152--02-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)