faq1:5k32:155150--02-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
op luar negeri dianggap pegawai tetap, tidak bernpwp, belum pernah ke indonesia, bukti potong apakah a1
Jawaban
tidak bisa a1, jika tidak memenuhi spdn, maka terbitkan bukti potong tidak final setiap menerima imbalan dari pemberi kerja.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k32/155150--02-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)