User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155146--02-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

dtp penyerahan rumah jika belum didaftarkan sesuai pasal 7 pmk 6 bagaimana

Jawaban

tidak dapat memanfaatkan fasilitas Untuk dapat memanfaatkan PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pengusaha Kena Pajak harus telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k32/155146--02-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 by 127.0.0.1