faq1:5k32:155146--02-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
dtp penyerahan rumah jika belum didaftarkan sesuai pasal 7 pmk 6 bagaimana
Jawaban
tidak dapat memanfaatkan fasilitas Untuk dapat memanfaatkan PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pengusaha Kena Pajak harus telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k32/155146--02-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 by 127.0.0.1