faq1:5k32:155141--02-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#16Q: Mengenai ketentuan penulisan alamat pada Faktur Pajak di PER-03/PJ/2022. Perusahaan kami memiliki NPWP Pusat dan NPWP Cabang dilokasi Gudang Perusahaan kami melakukan transaksi pembelian tetapi barang tersebut dikirimkan langsung ke gudang costumer kami. Karena penerimaan atau penyerahan barang tidak melalui alamat kami pada NPWP Pusat maupun NPWP Cabang, maka sesuai dengan ketentuan dari peraturan ini alamat mana yang perlu diisi pada Faktur Pajak yang kami terima sebagai pembeli?
Jawaban
#16A by pm PT A beli ke PT B, tapi barangnya langsung dikirim ke PT C. PT B menerbitkan FP dengan identitas PT A, dan PT A menerbitkan FP dengan identitas PT C.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k32/155141--02-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)